top of page
  • Writer's pictureMartin Simamora

Undang-Undang No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Updated: Apr 26, 2022

Mengapa manajemen pengelolaan limbah B3 pada pabrik, perhotelan, perkantoran, pusat perbelanjaan atau Mal, Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menjadi Krusial?

Photo Credit: Martin Simamora


Pasal 59 menjadi acuan mendasar untuk memperhatikan bagaimana pengelolaan limbah B3 selama ini dilakukan: • Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 WAJIB melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. • Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. • Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.


IDC Special Unit

Manajemen Pengelolaan Limbah B3

martin@yourservice

martin@idconsulting

08128147771

0 views0 comments
bottom of page